Pasal 163
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi operasional, rencana dan program di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah di wilayah Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi; b. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis dan program di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah di wilayah Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan bantuan teknis perencanaan tata ruang kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota, termasuk pemenuhan standar pelayanan minimum bidang penataan ruang; d. pelaksanaan fasilitasi pemberian persetujuan substansi perencanaan tata ruang daerah; dan e. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
