PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 162
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah, pemberian bimbingan teknis, pemberian bantuan teknis, dan fasilitasi persetujuan substansi perencanaan tata ruang daerah, baik secara vertikal maupun horizontal di wilayah Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi.
