PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, dan pengelolaan serta pembinaan program.
