Pasal 137
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Bagian Program, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana jangka panjang dan menengah bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang; b. penyiapan dan penyusunan rencana program dan anggaran; c. pelaksanaan dan penyusunan administrasi kerja sama; d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja program; e. pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi spasial;
f. pelaksanaan pengelolaan administrasi, barang milik/kekayaan negara di Direktorat Jenderal; g. penyiapan pelaksanaan administrasi keuangan, akuntansi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan dan akuntabilitas; dan h. pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, dokumen dan kepustakaan, publikasi bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang, penyebarluasan produk tata ruang, pemberdayaan masyarakat, serta kehumasan dan protokol pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Direktorat Jenderal.
