PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 136
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Bagian Program, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, keuangan dan umum, pengembangan dan pengelolaan sistem data dan informasi spasial, serta kehumasan dan protokol pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Direktorat Jenderal.
