Pasal 134
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik/kekayaan negara; c. pelaksanaan fasilitasi dan pemberian dukungan pengelolaan sistem informasi spasial, dan publikasi serta penyebarluasan produk tata ruang; d. pelaksanaan koordinasi pengelolaan sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana; e. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta pelaksanaan fasilitasi advokasi hukum; f. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi; g. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan dan pengendalian manajemen risiko; h. pelaksanaan fasilitasi forum penataan ruang di tingkat pusat dan daerah; dan i. pengelolaan urusan umum dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
