PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 132
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Tata Ruang terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang; b. Direktorat Perencanaan Tata Ruang; c. Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I; d. Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II; dan e. Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang.
