Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan dan pengelolaan program dan anggaran; b. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, sinkronisasi, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan kinerja; c. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, sinkronisasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri, serta administrasi perjalanan dinas luar negeri; d. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; dan e. penyusunan bahan pimpinan terkait perencanaan dan pengelolaan program dan anggaran.
