Pasal 118
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Bagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan proses bisnis, standar operasional prosedur, kegiatan pelayanan publik, dan fasilitasi pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; b. pelaksanaan koordinasi, kerja sama, dan bimbingan teknis penyusunan proses bisnis, standar operasional prosedur, kegiatan pelayanan publik, dan fasilitasi pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta fasilitasi reformasi birokrasi; dan c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta kegiatan penyusunan proses bisnis, standar operasional prosedur, kegiatan pelayanan publik, dan fasilitasi pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
