PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 116
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penataan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi, pembinaan, penataan dan penguatan organisasi meliputi evaluasi kelembagaan berkaitan dengan organisasi dan tata kerja, pembentukan kantor dan unit pelaksana teknis di Kementerian ATR/BPN. (2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
