PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 114
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penataan dan penguatan organisasi; b. pelaksanaan koordinasi, kerja sama, dan bimbingan teknis penataan dan penguatan organisasi; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan penataan dan penguatan organisasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
