Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
Tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki tugas dan wewenang: a. membuat rencana Uji Kompetensi; b. MENETAPKAN metode Uji Kompetensi dan metode penilaian; c. MENETAPKAN instrumen penilaian Uji Kompetensi; d. MENETAPKAN sumber daya yang dibutuhkan; e. melakukan pemutakhiran instrumen Uji Kompetensi; f. memeriksa dan memvalidasi data/dokumen; g. melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi; h. melaksanakan sidang dan menyampaikan hasil penilaian kepada Penyelenggara Uji Kompetensi; i. memberikan catatan hasil penilaian Uji Kompetensi; j. membuat berita acara hasil pelaksanaan Uji Kompetensi; dan k. memberikan saran perbaikan bila diperlukan kepada Penyelenggara Uji Kompetensi.
