Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi JF Penata Kadastral dilakukan untuk menilai Kompetensi JF Penata Kadastral yang terdiri atas: a. Penata Kadastral ahli pertama; b. Penata Kadastral ahli muda; dan c. Penata Kadastral ahli madya. (2) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling sedikit dilakukan dengan metode: a. tes tertulis; dan b. wawancara. (3) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit dilakukan dengan metode: a. tes tertulis; b. wawancara; dan c. simulasi/praktik. (4) Penentuan kelulusan Uji Kompetensi terdiri atas: a. memenuhi syarat apabila mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh); b. masih memenuhi syarat apabila mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh); dan c. kurang memenuhi syarat mencapai persentase di bawah 68 (enam puluh delapan).
