PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Penata Kadastral dikoordinasikan oleh Unit Pembina. (2) Dalam rangka penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pembina berwenang menyusun materi Uji Kompetensi. (3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap jenjang jabatan.
