Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PESERTA UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
(1) Peserta Uji Kompetensi JF Penata Kadastral melalui
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling kurang S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang pertanahan, teknik geodesi, geografi, geomatika, planologi, atau perencanaan wilayah dan kota; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral paling sedikit 2 (dua) tahun untuk pendidikan sesuai dengan kualifikasi dalam huruf d; dan f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Peserta Uji Kompetensi JF Penata Kadastral melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; b. memiliki rekam jejak yang baik; c. tidak sedang menjalani hukuman pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS. (3) Peserta Uji Kompetensi yang berasal dari JF Penata Kadastral yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sedang menduduki JF Penata Kadastral; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan e. telah memenuhi 80% (delapan puluh persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan.
(4) Peserta Uji Kompetensi yang berasal dari JF Penata Kadastral yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; b. memiliki rekam jejak yang baik; c. tidak sedang menjalani hukuman pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS. (5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) peserta Uji Kompetensi JF Penata Kadastral harus menyerahkan dokumen pendukung berupa: a. fotokopi ijazah pendidikan terakhir; b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan calon PNS dan surat keputusan pengangkatan PNS; d. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; e. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan dan/atau surat keputusan penempatan pegawai terakhir; f. fotokopi nilai penilaian angka kredit; g. surat pernyataan memiliki integritas dan moralitas yang baik; h. daftar riwayat hidup; i. surat keterangan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. surat usulan dari pimpinan unit kerja calon peserta Uji Kompetensi. (6) Format surat pernyataan memiliki integritas dan moralitas yang baik, daftar riwayat hidup, surat keterangan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang atau berat dan surat usulan dari pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
