PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI WILAYAH KERJA TUGAS DAN...
Pasal 5
BAB 3 — WILAYAH KERJA
Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. Kecamatan Banggai; b. Kecamatan Banggai Utara; c. Kecamatan Banggai Tengah; d. Kecamatan Banggai Selatan; e. Kecamatan Bangkurung;
f. Kecamatan Bokan Kepulauan; dan g. Kecamatan Labobo.
