PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI WILAYAH KERJA TUGAS DAN...
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pejabat Perwakilan adalah pejabat struktural serendah- rendahnya Pejabat Eselon IV di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, yang memiliki dedikasi, kemampuan dan pengalaman yang berkaitan dengan bidang tugasnya. (2) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai koordinator adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, yang memiliki dedikasi, kemampuan dan pengalaman yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
