PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP...
Pasal 9
BAB 2 — INTEGRASI PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG
Pengolahan data dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh tim penyusun dengan melakukan koordinasi dan penyelarasan isu strategis wilayah terhadap: a. penentuan isu Pembangunan Berkelanjutan yang telah dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan; dan b. penyusunan analisis yang mempertimbangkan paling sedikit:
- kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
- perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
- kinerja layanan atau jasa ekosistem;
- efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
- tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
- tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
