Pasal 8
BAB 2 — INTEGRASI PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG
(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh tim penyusun yang meliputi pengumpulan data dan informasi untuk penyusunan RTR dan penyusunan KLHS. (2) Jenis data dan informasi untuk penyusunan RTR dan penyusunan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang dan di bidang lingkungan hidup. (3) Pelaksanaan pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan data primer dan data sekunder. (4) Pelaksanaan pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan.
