Pasal 17
BAB 3 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG
(1) Hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS, serta penjaminan kualitas KLHS didokumentasikan ke dalam laporan KLHS. (2) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan materi muatan RTR sehingga perlu dilengkapi KLHS; b. metode, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil pengkajian pengaruh materi muatan RTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup; c. metode, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil perumusan alternatif materi muatan RTR; d. pertimbangan, muatan, dan konsekuensi rekomendasi perbaikan materi muatan RTR yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan; e. gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam RTR; f. pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi KLHS; g. hasil penjaminan kualitas KLHS; dan h. ringkasan eksekutif.
