Pasal 16
BAB 3 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG
(1) Penjaminan kualitas KLHS dalam penyusunan RTR dilaksanakan oleh tim penyusun melalui penilaian mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hasil penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tertulis dengan memuat informasi tentang: a. kelayakan KLHS jika telah melalui penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan materi muatan RTR. (3) Hasil penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai masukan untuk penyempurnaan KLHS. (4) Format penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
