PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan...
Pasal 9
BAB 4 — TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat minggu pertama bulan berikutnya.
