PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan...
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara berwenang: a. memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen atau warkah tanah yang termasuk wilayah administrasi Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dari Kantor Pertanahan Induk; b. menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan.
