PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan...
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pejabat Perwakilan adalah pejabat struktural paling rendah Pejabat Eselon IV di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, yang memiliki dedikasi, kemampuan dan pengalaman yang berkaitan dengan bidang tugasnya. (2) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai koordinator adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, yang memiliki dedikasi, kemampuan dan pengalaman yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
