PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan...
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa Koordinator yang menangani urusan: a. Tata Usaha; b. Infrastruktur Pertanahan; c. Hubungan Hukum Pertanahan; d. Penataan Pertanahan; e. Pengadaan Tanah; dan f. Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator dapat dibantu oleh beberapa staf sesuai dengan kebutuhan.
