PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang IZIN LOKASI
Pasal 8
BAB 3 — JANGKA WAKTU IZIN LOKASI
(1) Tanah yang sudah diperoleh wajib dimanfaatkan/digunakan sesuai dengan peruntukannya. (2) Dalam hal diatas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat pengembangan pemanfaatan tanah sepanjang sesuai dengan peruntukannya, tidak diperlukan Izin Lokasi baru.
