PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang IZIN LOKASI
Pasal 7
BAB 3 — JANGKA WAKTU IZIN LOKASI
Tanah yang sudah diperoleh wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat.
BAB 3 — JANGKA WAKTU IZIN LOKASI
Tanah yang sudah diperoleh wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat.