PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang IZIN LOKASI
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Izin Lokasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai jangka waktunya habis. (2) Tanah yang diperoleh berdasarkan Izin Lokasi sebelum peraturan ini berlaku, dan belum didaftarkan wajib didaftarkan.
