PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang IZIN LOKASI
Pasal 15
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Izin Lokasi ditetapkan oleh Gubernur Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
