PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sedang dalam proses penerbitan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
