Pasal 2
(1) Bupati Lampung Tengah wajib MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, prosedur penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah yang wajib dilakukan meliputi: a. Gubernur Lampung menyampaikan surat permohonan untuk melaksanakan konsultasi dalam rangka melanjutkan proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah; dan b. pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lampung Tengah dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah. (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tanpa mengubah substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, dan Lampiran XV Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (5) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Bupati Lampung Tengah dan/atau tidak diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Tata Ruang Kabupaten Lampung Tengah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. (6) Bupati Lampung Tengah melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merekomendasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah perlu direvisi, Bupati Lampung Tengah melakukan penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
