Pasal 3
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif, agar permohonannya dapat diproses lebih lanjut. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa fotokopi harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, petugas dapat memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi berkas permohonan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. (4) Dalam hal pemohon belum melengkapi berkas permohonan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), petugas dapat mengembalikan berkas permohonan.
