PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata...
Pasal 2
(1) SP Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi: a. persyaratan; b. prosedur; c. jangka waktu pelayanan; d. biaya/tarif; e. produk pelayanan; dan f. penanganan pengaduan, saran dan masukan. (2) SP Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan pada masing-masing Unit Teknis Eselon I.
