PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata...
Pasal 10
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan SP Kementerian ATR/BPN dilaksanakan secara regular setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Tim Monitoring dan Evaluasi. (2) Tim Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
