PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan dan Pedoman Organisasi...
Pasal 8
(1) Provinsi dan kabupaten/kota yang belum melakukan pemetaan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, wajib menyampaikan data indikator variabel umum dan variabel teknis kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kementerian yang menyelenggarakan urusan agraria/pertanahan. (2) Data indikator variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penetapan tipelogi dan nomenklatur dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
