PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan dan Pedoman Organisasi...
Pasal 7
(1) Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pertanahan digunakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk MENETAPKAN kelembagaan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan. (2) Pedoman penataan kelembagaan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pembentukan dinas dan penggabungan urusan pemerintahan bidang pertanahan dengan urusan pemerintahan lainnya yang serumpun, ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
