Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 76- III-2005 tanggal 27 April 2005 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara; b. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun.2014 Nomor 778); c. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun.2014 Nomor.779);
d. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan; e. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung; dan f. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
