PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu...
Pasal 6
(1) Operasional tugas dan fungsi Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Sebelum pelaksanaan operasional tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operasional Kantor Pertanahan dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan.
