PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu...
Pasal 2
Wilayah Kerja masing-masing Kantor Pertanahan adalah sesuai dengan wilayah Kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten yang bersangkutan.
