PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu...
Pasal 1
Membentuk Kantor Pertanahan sebagai berikut: a. Kabupaten Sabu Raijua; b. Kabupaten Malaka; c. Kabupaten Pringsewu; d. Kabupaten Kepulauan Sula; e. Kabupaten Pangandaran; dan f. Kabupaten Toraja Utara.
