PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (PRONA) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 646); dan b. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2016 tentang Percepatan Program Nasional Agraria Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1275),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendaftaran tanah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
