Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Layanan Informasi Publik tingkat Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh: a. Pejabat administrator pada Kantor Pertanahan, selaku atasan PPID dan penanggung jawab penyelenggara Layanan Informasi Publik tingkat Kantor Pertanahan; b. Pejabat pengawas pada Kantor Pertanahan yang menjalankan tugas dan fungsi pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan, selaku PPID Kantor Pertanahan; c. Pejabat fungsional di bawah Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b, selaku PPID Pelaksana Kantor Pertanahan dan Petugas Pelayanan Informasi Publik Kantor Pertanahan; d. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pertanahan selaku Pejabat Informasi Kantor Pertanahan; dan
e. Pejabat Fungsional, selaku Petugas Informasi Kantor Pertanahan.
