PERMENATR
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 37
BAB 8 — PELAPORAN DAN EVALUASI
PPID Kementerian, PPID Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan PPID Kantor Pertanahan melakukan evaluasi Layanan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun di wilayah kerjanya masing-masing.
