Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Menteri bertindak sebagai pengarah dalam penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk melakukan perumusan kebijakan dan pembinaan dalam penyelenggaraan Layanan Informasi Publik. (3) Layanan Informasi Publik dilaksanakan oleh: a. Atasan PPID; b. PPID; c. PPID Pelaksana; d. Petugas Pelayanan Informasi Publik; e. Pejabat Informasi; f. Petugas Informasi; dan g. Tim Pertimbangan.
(4) Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk di tingkat: a. Kementerian; b. Kantor Wilayah; dan c. Kantor Pertanahan. (5) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dibentuk di tingkat Kementerian.
