PERMENATR
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 19
BAB 4 — KATEGORI INFORMASI PUBLIK
PPID mengumumkan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
