PERMENATR
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 16
BAB 3 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Tim Pertimbangan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertugas memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian dalam: a. Pengujian Konsekuensi Informasi Publik; dan b. penanganan sengketa Informasi Publik.
