PERMENATR
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 11
BAB 3 — TUGAS DAN KEWENANGAN
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang PPID `dapat berkoordinasi dengan PPID Badan Publik lain; (2) Tata cara koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan Informasi Publik.
