Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA UJIAN PPAT
(1) Persyaratan administrasi untuk mengikuti ujian PPAT, meliputi: a. fotokopi e-KTP/KTP; b. pas photo berwarna dengan ukuran 4x6, sebanyak 4 (empat) lembar; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan dan penunjukan tempat kedudukan Notaris serta berita acara sumpah jabatan Notaris yang terakhir, bagi calon peserta ujian yang sudah menjabat sebagai Notaris; d. fotokopi ijazah Sarjana Hukum dan fotokopi ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh Rektor/ Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik, atau fotokopi ijazah Strata Satu dan Program Pendidikan Khusus PPAT yang diselenggarakan oleh Kementerian yang dilegalisir oleh Ketua Program Pendidikan Khusus; dan e. surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan adalah benar dan apabila ditemukan data yang tidak benar hasil ujian dapat dibatalkan. (2) Dokumen yang berupa fotokopi harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
