PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang Dan Pengangkatan Pejabat...
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA UJIAN PPAT
(1) Ujian PPAT diselenggarakan oleh Kementerian. (2) Penyelenggaraan ujian PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Ujian PPAT. (3) Panitia Pelaksana Ujian PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
