PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENDAFTARAN TANAH SITU, DANAU, EMBUNG, DAN WADUK
Pasal 18
BAB 2 — PENDAFTARAN TANAH ATAS SITU, DANAU, EMBUNG, DAN WADUK
Penerbitan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g dituangkan dalam bentuk risalah dari analisis data fisik dan data yuridis dengan peta bidang yang telah terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
